Hasrat Kekuasaan dan Hancurnya Pakem Kepemimpinan


SURABAYA, – Dalam pandangan Gilles Deleuze dan Felix Guattari, hasrat (desire) bukanlah sekadar dorongan psikologis personal yang bersifat individual. Ia adalah kekuatan produktif yang membentuk realitas sosial, ekonomi, bahkan politik. Hasrat bukan tentang kekurangan (lack), melainkan tentang produksi yakni energi yang terus mencipta, menyebar, dan menubuh dalam relasi-relasi kekuasaan. Hasrat tidak berhenti di satu individu atau institusi, tapi ia selalu mencari bentuk baru, saluran baru, bahkan wajah baru untuk mempertahankan eksistensinya.

Dalam konteks Indonesia hari ini, fenomena politik nasional memperlihatkan bagaimana mesin hasrat itu bekerja secara intensif di dalam tubuh kekuasaan. Setelah menyelesaikan dua periode kekuasaannya sejak 2014 hingga 2024, kita melihat bagaimana logika hasrat sosok Joko Widodo bukan sekadar menggerakkan pembangunan fisik, tetapi juga membentuk arsitektur politik baru yang sarat dengan reproduksi kekuasaan.

Deleuze dan Guattari dalam karya monumental mereka “Anti-Oedipus: Capitalism and Schizophrenia” (1972) menulis bahwa masyarakat kapitalistik modern cenderung menyalurkan hasrat ke dalam bentuk mesin sosial yang terus mereproduksi dirinya sendiri. Hasrat kekuasaan tidak pernah berhenti di satu titik akan tetapi ia mengalir, menular, dan pada akhirnya membentuk sistem yang mempertahankan dirinya sendiri. Mesin ini bekerja secara halus dan tidak tampak represif seperti diktator klasik, melainkan persuasif, mengajak, dan menormalisasi.

Fenomena politik Indonesia kontemporer mencerminkan hal itu. Setelah sepuluh tahun dipimpin oleh sosok yang disebut “merakyat” dan berasal dari luar lingkaran elit politik lama, banyak yang berharap akan muncul regenerasi kepemimpinan yang sehat dan demokratis. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kita menyaksikan pembentukan semacam ekosistem hasrat kekuasaan yang berusaha menubuh di luar struktur formal negara. Dinasti politik, baik melalui anaknya yang kini menjadi orang nomor dua di Republik ini dan terkesan dipaksakan karena tampak “belum siap” maupun lingkaran keluarga dan bisnis, menjadi kanal baru bagi hasrat itu untuk terus berproduksi.

Di titik ini, kita melihat bagaimana pakem kepemimpinan dalam demokrasi Indonesia bergeser arah. Jika dahulu kepemimpinan dimaknai sebagai amanah yakni sebuah tanggung jawab etis dan moral untuk mengabdi, namun kini kepemimpinan justru bertransformasi menjadi jejaring hasrat, dimana kekuasaan bukan lagi alat untuk melayani publik, tetapi menjadi tujuan itu sendiri. Kepemimpinan tak lagi dipahami dalam kerangka pengorbanan, tetapi dalam logika pewarisan dan kesinambungan kuasa.

Dalam sistem demokrasi elektoral yang rapuh, hasrat kekuasaan itu kemudian bersekutu dengan oligarki. Para pemilik modal, konglomerat politik, dan jaringan bisnis menemukan momentum untuk melebur ke dalam mesin hasrat yang sama. Mereka tak lagi sekadar mendukung kekuasaan, tetapi menjadi bagian inheren dari struktur kekuasaan itu sendiri.

Akibatnya, demokrasi kehilangan daya emansipatorisnya. Politik menjadi ajang negosiasi kepentingan ekonomi, bukan lagi arena perdebatan gagasan. Fenomena ini terlihat jelas ketika para aktor lama, yang sebelumnya tampak berseberangan secara ideologis, justru berbaur dalam satu orbit kekuasaan yang sama. Oposisi menguap, kritik menjadi kosmetik, dan rakyat kehilangan orientasi politik.

Deleuze mungkin akan menyebut fenomena ini sebagai deterritorialisasi hasrat yakni ketika dorongan untuk mencipta dan berinovasi justru dilebur oleh struktur kapitalistik yang mengatur arah dan bentuknya. Kekuasaan menjadi simulakra, meniru dirinya sendiri tanpa substansi baru. Dalam konteks Indonesia, titik ini adalah saat dimana oligarki politik dan bisnis berhasil menjinakkan hasrat perubahan menjadi sekadar retorika pembangunan, tanpa keberanian untuk melakukan reformasi struktural yang sesungguhnya.

Kita pun menghadapi krisis kepemimpinan yang bersifat konseptual. Kepemimpinan tidak lagi dimaknai sebagai praksis etis, melainkan sebagai kemampuan mengelola simbol, narasi, dan citra. Pemimpin ideal bergeser menjadi pemimpin elektoral, yakni sosok yang lihai mengorkestrasi dukungan digital, mengendalikan buzzer, dan memainkan politik pencitraan populistik. Namun di balik gemerlap itu, refleksi moral dan tanggung jawab publik kian pudar. Ini tak hanya terjadi di level nasional melainkan merembet ke level daerah-daerah.

Inilah yang disebut sebagai gejala reteritorialisasi hasrat oleh Deleuze dan Guattari yaitu ketika kekuasaan yang kehilangan makna berusaha mencari legitimasi baru melalui simbol-simbol pencitraan, dinasti, dan kultus individu. Hasrat kekuasaan yang seharusnya menjadi energi produktif justru kembali menubuh dalam bentuk-bentuk lama yang represif dan feodalistik.

Namun, solusinya tentu bukanlah menolak hasrat itu sendiri. Karena dalam pemikiran Deleuze-Guattari, hasrat adalah kekuatan kreatif yang justru dibutuhkan untuk perubahan. Yang perlu dilakukan adalah mengarahkan kembali energi hasrat tersebut menuju produktivitas sosial, bukan pada reproduksi kekuasaan. Hasrat harus diolah menjadi mesin emansipatoris yakni sebuah tenaga yang menumbuhkan solidaritas, membuka ruang partisipasi, dan mendorong keberanian untuk berpikir serta bertindak di luar arus dominan.

Politik Indonesia perlu membuka diri pada apa yang disebut sebagai politik afektif yaitu politik yang berangkat dari empati, solidaritas, dan kesadaran etis terhadap penderitaan publik. Politik yang tidak lagi berpusat pada figur, tetapi pada nilai-nilai kemanusiaan. Di sini, dalam momen Sumpah Pemuda, para akademisi, aktivis, dan generasi muda memiliki peran strategis untuk merebut kembali bahasa politik dari tangan oligarki. Politik harus kembali menjadi ruang penciptaan makna bersama, bukan sekadar arena perebutan sumber daya. Apalagi malah mendorong -dengan menjadi tim sukses bahkan buzzer– “kekeliruan” yang telah terjadi semakin menjadi. Sang anak didorong ke tangga pucuk kepemimpinan negeri.

Deleuze dan Guattari mengajarkan bahwa masyarakat harus berani membebaskan mesin hasrat dari tatanan represif. Dalam konteks Indonesia saat ini, artinya adalah menciptakan ekosistem politik yang menumbuhkan kritik dan menolak sentralisasi kekuasaan yang hanya melanggengkan dinasti. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika masyarakat berani melawan godaan untuk tunduk pada satu wajah kekuasaan, seolah-olah hanya satu figur yang mampu menyelamatkan bangsa.

Fenomena politik Indonesia hari ini menunjukkan bahwa hasrat kekuasaan bisa menjadi kekuatan yang produktif sekaligus destruktif. Ia bisa membangun jika diarahkan pada penciptaan nilai dan keberlanjutan sosial, tetapi bisa menghancurkan ketika menjadi alat untuk mempertahankan status quo. Tantangan terbesar kita sebagai bangsa bukan lagi sekadar mengganti pemimpin, tetapi memutus rantai hasrat yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan, bukan sarana untuk membangun kemanusiaan. Semoga.

*) Bustomi adalah Direktur Eksekutif Institute for Strategy and Political Studies (INTRAPOLS) dan Mahasiswa Program Doktoral FISIP Universitas Airlangga

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *